Program PTSL Desa Trosobo,Taman,Sidoarjo Diduga Tabrak Aturan SKB 3 Menteri

Beritanews9.com || SIDOARJO – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo sebenarnya bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam hal melegalkan hak atas tanahnya. Hal tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dengan biaya sebesar Rp 150 ribu.

Namun PTSL di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo, diduga masih saja dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mencari keuntungan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun jurnalis beritanews9.com , diketahui ada surat edaran tanggal 23 Agustus 2023, nomor 594/142/438.7.7.21/2023, perihal revisi syarat PTSL, surat tersebut ditunjukan kepada seluruh masyarakat Desa Trosobo, dan ditandatangani Kepala Desa Heri Achmadi, SH.

Dalam surat edaran tersebut, di poin nomor 5 menjelaskan “Materai asli Rp 10.000,-sebanyak lima lembar” dan poin nomor 6 menjelaskan “Harus sudah terpasang pathok permanen (besi/paralon cor) minimal tinggo 25 cm dari permukaan tanah, dicat merah, apabila berupa tembok maka diberi cat berbetuk tanda panah keatas warna merah”

Jika mengacu pada aturan SKB 3 Menteri, biaya Rp 150 ribu tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL. Adapun kegiatan yang dimaksud meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan.

Sementara itu Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali pada momen Cangkrukan Bareng dengan tokoh masyarakat dan warga Desa. Mengatakan program PTSL Tahun 2023 yang diberikan Kementerian ATR/BPN kepada Pemkab Sidoarjo sebanyak 25.517 kuota (bidang).

Gus Muhdlor juga mendorong para Camat dan Kepala Desa untuk mengawal serta mensukseskan agar pelaksanaan program PTSL Tahun 2023 sesuai peraturan agar pelaksanaannya berjalan lancar.

“Biaya adminstrasi program PTSL sudah ditentukan. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir lagi terkait biaya administrasinya. Berdasarkan peraturan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) biaya PTSL yaitu Rp 150.000 untuk wilayah Jawa dan Rp 450.000 untuk wilayah Papua,” Ungkap Gus Muhdlor saat Cangkrukan Bareng dengan tokoh masyarakat dan warga Desa Banjarsari, Kecamatan Buduran.

Artinya jika masyarakat menemukan ada tarikan uang untuk proses pengurusan PTSL lebih dari Rp 150 dipastikan itu pungli dan jika ada bukti bisa melaporkan ke pihak Aparat Penegak hukum.

Sementara itu Kades Trosobo, Heri Achmadi ketika dikonfirmasi di nomor telp pribadinya 0821-4096-****, belum memberikan jawaban.Pungkasnya.”(Ali News)

Berita Terkait