Keberatan Inisial RM Terdakwa kasus Penipuan Penerimaan CPNS Tanpa Tes ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Beritanews9.com || Lamongan – Terdakwa RM dihukum 2,5 bulan karena ikut serta dalam penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP jo 55 ayat 1 angka 1 KUHP oleh pengadilan negeri lamongan, dan dihukum 3 tahun sebagaimana Pasal 378 KUHP jo 55 ayat 1 angka 1 KUHP oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.

Misbahul Munir, S.H. kuasa hukum terdakwa RM ,menyatakan bahwa hari ini mengirimkan berkas memori kasasi ke mahkamah agung melalui Pengadilan negeri lamongan.

Subtansi dari keberatan tersebut berkaitan dengan Proses Penyelidikan dan Penyidikan hingga Persidangan

Misbah juga menyayangkan sikap penyidik, karena terkesan memaksakan klien kami dinaikkan ke kejaksaan negeri Lamongan dan juga dakwaan jaksapun sangat prematur. karena kasus tersebut masih belum terang benderang siapa yang harus bertanggung jawab karena belum diketahui siapa otak pelaku dari kasus tersebut bahkan di dalam fakta persidangan terdapat 2 pelaku lain dalam status DPO. dan masih belum diketahui siapa karena masih otak pelakunya.

hasil pemeriksaan judex facti perkara tersebut majelis hakim Pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi sangat jauh dari rasa keadilan dan kepastian hukum ujar misbah

kuasa hukum misbah menambahkan. akan terus membela klien nya dengan mengungkap Tabir kasus ini sampai ke akar-akarnya. karena Kasus tersebut tercipta karena ada dugaan oknum pegawai IT di salah satu Kampus Ternama di Bandung yang terlibat sebagai otak intelektual dader dalam kasus penerimaan CPNS Tanpa Tes Tersebut.

Wisnu Tegar Wisudanto,S.H.juga Kuasa Hukum Terdakwa juga menerangakan memohon kepada hakim agung untuk menghentikan membebaskan dan atau meringankan hukuman pasa klien kami dikarenakan masih ada beberapa pelaku lain dan pelaku utama intelektual darder dalam kasus tersebut.

Kasus tersebut terungkap karena ada laporan di polres lamongan oleh korban yang merasa ditipu dengan mengalami kerugian sekitar 800 juta yang digunakan sebagai pembayaran agar bisa lolos sebagai PNS Tanpa Tes.Rmo