Tiga Orang Spesial Pencuri Mobil Pick up di Amankan Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Beritanews9.com || SIDOARJO – Komplotan Spesial Pencuri Mobil Pick up berhasil di amankan Satreskrim Polresta Sidoarjo,Rabu (21/2/2024).

Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Adriana SH dalam Pressrilis mengungkapkan bahwa jajarannya berhasil menangkap Tiga orang Pencuri Mobil Pick up yang di Parkir di sebelah kantor kecamatan Taman.

Pelaku/Tersangka adalah:

1.Sdr A.P laki-laki 34 tahun,Asal kelurahan Bulak, kecamatan Bulak kota Surabaya,Berperan menyediakan kendaraan dan mengawasi di sekitar TKP.

2.Sdr Q alias M laki-laki 38 tahun, alamat Desa Bogorejo kecamatan Japah kabupaten Blora Jawa Tengah bertugas membuka pintu dengan menggunakan kunci T dan mengendarai hasil curian menuju ke Blora.

3.Sdr G alias P laki-laki 48 tahun,alaman Desa Bogorejo kecamatan Japah kabupaten Blora Berperan menyalakan mobil yang menjadi target dengan cara menyambung kabel di bagian kunci mobil.

Kronologi menurut Deny bermula kejadian hari Minggu tanggal 4/2/2024 saksi saudara E (saudara korban/pelapor) meminjam mobil pick up Mitsubishi L300 kepada Pelapor selaku kakak kandung.

Pada malam hari nya sekira jam 21’30 mobil di parkir di sebelah kantor kecamatan Taman dalam keadaan terkunci. Kemudian keesokan harinya Senin 5/2/2024 sekitar jam 05’00 saksi saudara E mendapati mobilnya sudah hilang. Dan langsung saja melaporkan kehilangan di Polsek Taman Polresta Sidoarjo.

Selanjutnya Team unit Pidum satreskrim dan Polsek Taman melakukan olah TKP dan mendapatkan informasi bahwa sebelumnya ada mobil Sigra warna hitam dengan nopol L1445 II mondar-mandir malam dini hari dan kendaraan tersebut bukan milik warga sekitar.

Kemudian Team melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan info bahwa kendaraan mobil Sigra warna hitam dengan nopol L1445 II sedang melintas di Tol arah Ngawi ke Surabaya.

Selanjutnya hari selasa 6/2/2024 sekitar jam 02’00 Team melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Tiga Pelaku yang akan keluar dari gerbang Tol Nganjuk.

Dari interogasi awal ketiganya mengaku telah mengambil mobil pickup L 300 yang di parkir di sebelah kantor kecamatan Taman, Tapi mobil tersebut sudah di serahkan ke Sdr A alias K (DPO) di Blora Jawa Tengah.

Dengan gerak cepat, Sebagian Team bergerak ke Blora untuk melakukan pencarian Mobil tersebut dan berhasil menemukannya di pinggir jalan Desa Sembung kecamatan Tunjungan kabupaten Blora tanpa ada pengemudinya.

Menurut pengakuan ketiganya rencana mobil tersebut akan di jual guna untuk memenuhi kebutuhan nya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiganya di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun Penjara.(Ali news)