REALME SMARTPHONE DIKABARKAN PHK SEPIHAK, PEKERJA DAN KUASA HUKUM BELUM MENDAPAT KEJELASAN

Surabaya,Beritanews9.com ||  PT. Cosmo Technology Indonesia distributor brand Realme smartphone di kabarkan memutus hubungan kerja (PHK) Secara Sepihak.

Informasi disampaikan Oleh SH mantan karyawan disalah satu perusahaan di bidang Penjualan Telekomunikasi / gadget yang berkantor cabang di kota malang, dan beralamat Pusat di Kota Surabaya,Senin.(26/2/2024).

Terkait Status kepegawaian yang tiba-tiba diputus melalui Aplikasi Call ( Ding Talk ) pada tgl 30 Oktober lalu SH angkat bicara. Dalam Telephone melalui aplikasi Chat tersebut saya per tangggal 31 Oktober di berhentikan dari PT Cosmo Technology Indonesia, dengan alasan bahwa Brand Realme Penjualannya sedang menurun ungkap SH.

Menurutnya Pihak Realme tidak Komitmen akan kejelasan kontrak yang baru di perpanjang 1 Tahun itu tertera tanggal 03-10-2023 sd 02-10-2024 yang sudah tidak di berlakukan oleh PT. Cosmo Technology Indonesia tersebut, Seperti itu jelas merugikan saya, karena tidak ada toleransinya waktu PHK dan Pesangon akan Kontrak yang Sudah saya terima waktu itu ditambah lagi ada perwakilan dari HR Perusahaan yang meminta surat pengunduran diri saya sebagai dalih akan diberikannya surat refensi pekerjaan untuk pencairan BPJS Ketenegakerjaan, pasalnya dalam kejadian ini saya merasa di PHK bukan saya yang mengundurkan diri. Ungkap SH Kepada Rekan Media

Akan kejadian tersebut SH mengeluh ke kantor Penasihat Hukum Radian Pranata Dwi Permana & Partners, dan menguasakan kasus permasalahan gaji dan pesangon ini kepada Radian Pranata DP ,SH. , dan Riadi Pamungkas.,SH.,MH.

Kantor Penasihat Hukum Radian Pranata DP, SH. Siap mengawal permasalahan kasus ini. Langkah Yang telah kita ambil kemarin Pada tanggal 24/01/2024 Telah melakukan Permohonan Bipartite 1 kepada PT Cosmo Technology Indonesia dan berlanjut ke Permohonan Bipartite 2 Pada Tanggal 20/02/2024. Dalam pertemuan pertama dan kedua masih belum menemukan titik temu. Sehingga nantinya kita akan melangkah lagi sesuai aturan aturan yang berlaku pada UU Cipta kerja dan permasalahan ini juga akan kita laporkan ke disnaker terkait, agar pihak pengusaha tidak sewena wena kepada karyawan. ungkap Radian Pranata DP,SH.

PHK sepihak dan masalah yang dilakukan oleh manajemen PT. Cosmo Technology Indonesia tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik secara proses maupun terkait dengan hak-hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan.

Semoga dengan ada bantuan hukum melalui kuasa hukum saya, hak hak yang menjadi tanggung jawab perusahaan kepada pekerja segera di selesaikan secara jelas,” Pungkas SH.”pungkasnya.(Red)