Kabid Kemenkumham Provinsi Jawa Timur Diskusikan Tata Cara Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Bersama PPKAD Kabupaten Magetan

Nasional, News188 Dilihat

Beritanews9.com || SURABAYA – Pada hari Senin, 6 November 2023, Haris N.SH, selaku Kabid Kemenkumham Provinsi Jawa Timur, menerima kunjungan dari perwakilan Kabupaten Magetan. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas peraturan Bupati Magetan terkait tata cara penggunaan dan penyelenggaraan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Daerah (APBD).

Dalam pertemuan ini, hadir perwakilan dari Sekretaris PPKAD, Kasiyanto, dan Kabid Handono beserta para staf dari Kabupaten Magetan.

Mereka menjelaskan bahwa menurut ketentuan dari Bupati, segala kegiatan termasuk UMKM dan lainnya harus melalui Bank Jatim tapi sebelumnya telah melalui bank yang telah terakreditasi.Untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan para perwakilan minta pendapat ataupun saran dari Pak Haris guna untuk menjalankan apa yang sudah di putuskan oleh Bupati biar tidak menyalahi Pasal 27,28,29 dan Pasal 54 yang sudah di buat oleh Pemerintahan Setempat.

Namun menurut pendapat Pak Haris bahwa kegiatan tersebut tidak harus terbatas hanya pada BPD / Bank Jatim, melainkan dapat dilakukan melalui bank-bank lain yang telah diakui oleh pemerintah.

Dalam Diskusi ini bertujuan untuk memastikan proses pengelolaan keuangan pemerintah daerah berjalan dengan efisien dan transparan.

Setelah selesainya Pemaparan dari Pak Haris Perwakilan dari Pemerintahan Kabupaten Magetan langsung pulang, karena selama ini untuk menindaklanjuti dari keputusan Bupati dalam menangani UMKM akan semakin jelas dan Transparan. (Ali news)