Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Berhasil di Ringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Hukum & Kriminal137 Dilihat

Beritanyews9.com || SIDOARJO – Kapolresta Sidoarjo Kombespol Cristian Tobing SH dalam Pressrilis mengungkapkan bahwa Satreskrim berhasil mengungkap dan meringkus tersangka Penyalahgunaan LPG Bersubsidi,Rabu (21/2/2024).

Menurut Tobing peristiwa ini bermula pada hari Senin 22/1/2024 Team Penyidik telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan aktivitas pengoplosan LPG Bersubsidi ke tabung non subsidi di Daerah Buduran dan Candi Sidoarjo.

Atas informasinya tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan di sebuah gudang di jln Industri Desa Sukorejo kecamatan Buduran kabupaten Sidoarjo dan berhasil mengamankan Lima orang terduga pelaku pengoplosan LPG tersebut.

Diantaranya:

1.Sdr K laki-laki 36 tahun, alamat Desa Pejok kecamatan kepuhbaru kabupaten Bojonegoro.

2.Sdr M.N laki-laki 38 tahun, alamat Desa Durungbanjar kecamatan Candi Sidoarjo.

3.Sdr M.NHD 30 tahun, Alamat Desa Maling mati kecamatan Tambakrejo Bojonegoro.

4.Sdr E.R laki-laki 37 tahun, Alamat Desa Kuniran kecamatan Purwosari Bojonegoro.

5.Sdr H laki-laki 30 tahun, Alamat Desa Pejok kecamatan kepuhbaru kabupaten Bojonegoro. Bertugas memindahkan LPG 3kg ke LPG 12 kg.

Menurut pengakuan nya dirinya melakukan pengisian LPG 3kg ke LPG 12kg dengan imbalan Rp 6.000 per satu tabung dan sudah dilakukan selama Satu Tahun. Dalam satu hari bisa berproduksi 50 sampai 100 tabung LPG ukuran 12 kg tergantung stock suplay LPG 3 kg.

Bila sehari bisa memproduksi 100 tabung bisa menghasilkan upah sebesar Rp 600.000 di bagi lima orang, Masing-masing mendapat Rp 120.000.

Sedangkan yang di peroleh oleh Bos pendana setiap tabung LPG 12 kg sebesar Rp 73.000 dan apabila sehari mengoplos 100 LPG 12 kg mendapatkan hasil sebesar Rp 7.300.000

Guna untuk penyelidikan lebih lanjut lima tersangka di tahan di Polresta Sidoarjo. Sedangkan untuk Sdr K.I dan Sdr D yang di duga mendanai kegiatan ini masih dalam Daftar Pencarian Orang Polresta Sidoarjo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kelimanya di jerat Pasal 40 angka 9 UU no.6 tahun 2023 dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.(Ali news)