Merasa jadi korban pemberitaan menyesatkan, awak media akan Laporkan pihak SMPN 1 Tuban dan Oknum Wartawan Radar Tuban

Pendidikan211 Dilihat

Tuban,beritanews9.com || Pemberitaan yang dilakukan oleh oknum wartawan Radar Tuban terkait giat aktivitas wartawan yang menawarkan kerja sama iklan Advetorial di SMPN 1 Tuban berbuntut panjang, awak media dan LSM yang merasa menjadi korban pemberitaan sesat tersebut berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan Pihak SMPN 1 Tuban dan salah satu oknum wartawan media radar tuban karena dinilai telah melakukan pencemaran nama baik dalam pemberitaan yang menyangkut dirinya.

Dalam pemberitaan itu disebutkan Wartawan dan LSM dituding telah melakukan pemerasan, Padahal menurut salah satu awak media pemberitaan itu tidak benar, karena dari awal pihaknya sudah menawarkan kerja sama iklan Advetorial dan pihak sekolah menyetujui tanpa ada embel-embel apapun.

“Saya sangat tidak terima terkait pemberitaan tersebut, karena itu saya merasa nama baik tercemar, makanya saya akan melakukan pengaduan ke Polres Tuban,” ujar salah satu awak media.

pemberitaan itu dinilai dapat menimbulkan asumsi negatif di masyarakat, apalagi salah satu Guru SMPN 1 Tuban dengan sengaja dan tanpa ijin telah menyebarkan foto dirinya untuk di distribusikan secara luas secara elektronik.

Padahal, Di dalam Pasal 27 Ayat 3 UU ITE menyebutkan bahwa pelaku pelanggaran yang menyebarkan video tanpa izin dalam bentuk foto atau video bisa mendapat hukuman berat. Adapun hukuman yang menanti mereka adalah hukuman penjara selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

“saya akan laporkan pihak SMPN 1 Tuban yang mengambil foto saya tanpa ijin, pemberitaan itu bisa menimbulkan asumsi negatif, Pemberitaan itu sangat merugikan saya,” katanya.

Dirinya menyampaikan jika sudah mendatangi kantor Media Radar Tuban itu karena semua narasi berita yang di tulis salah satu oknum wartawan nya tidak benar.

Pihaknya berharap, oknum wartawan yang bersangkutan segera melakukan klarifikasi secara terbuka terkait pemberitaan tentang dirinya yang dinilai tidak sesuai fakta dan tidak memenuhi kaidah jurnalistik tanpa konfirmasi.

“Saya tunggu, jika tidak ada tanggapan atau hak jawab, maka saya akan meminta kepada Mapolres Tuban untuk menindaklanjuti kasus ini,” pintanya.

Selain itu, Pihak Media juga sudah mendatangi pihak sekolah untuk meminta klarifikasi terkait berita yang menyesatkan itu, dengan didampingi beberapa pihak APH dari Polsek Tuban kota dan bhabinkamtibmas,babinsa dan kanit setempat, diperoleh kesepakatan jika kerja sama iklan Advetorial dibatalkan dengan dilakukan pengembalian biaya dan penarikan kwitansi oleh awak media.

Pada Mediasi tersebut pihak sekolah juga menyanggupi akan datang untuk klarifikasi ke Kantor Media Radar Tuban yang diduga sudah melakukan pemberitaan menyesatkan dengan mencabut keterangan yang sudah disampaikan dan akan menghapus berita tersebut, namun sampai berita ini diturunkan hal itu tidak dilakukan oleh pihak sekolah SMPN 1 Tuban.(ahot&Tim)